Logo Harian.news

Gelar Ramp Chek di Terminal Daya, Dishub Makassar Imbau Sopir Utamakan Keselamatan Penumpang

Editor : Redaksi Rabu, 19 April 2023 23:00
Gelar Ramp Chek di Terminal Daya, Dishub Makassar Imbau Sopir Utamakan Keselamatan Penumpang

MAKASSAR,HARIAN.NEWS – Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan pemeriksaan “Ramp Check” Angkutan Mudik Lebaran UPTD-PKB di Terminal Regional Daya, Rabu 19 April 2023 malam.

Ramp Check dilakukan sejak 17 April ini dengan memeriksa sejumlah surat-surat kendaraan di data oleh petugas dari UPTD-PKB Dishub Kota Makassar.

Petugas Dishub juga melakukan pengecekan kesiapan kondisi fisik bus yang akan berangkat.

Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan

“Ramp Check” ini juga melibatkan dari pihak Polrestabes Makassar dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keamanan bus sebelum melakukan perjalanan.

Plt Kepala UPTD-PKB Makassar Asis Sila menemui para sopir dan menyampaikan langsung pesan agar tetap berhati-hati dalam perjalanan. Karena keselamatan semua adalah hal utama sehingga diberikan edukasi kepada supir yang memegang kendali perjalanan.

“Kami menghimbau kepada sopir agar berhati-hati selama berkendara dengan mengutamakan keselamatan penumpang,” kata Asis.

Baca Juga : Indosat Catat Kenaikan Trafik Data Saat Lebaran, Bone dan Gowa Tertinggi di Sulsel

Jajaran Dishub Makassar menyampaikan selamat melaksanakan mudik lebaran, tetap berhati-hati dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.

Diketahui, saat menjelang arus mudik maupun libur panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan “Ram Check” atau inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum secara rutin.

Baca Juga : IM3 dan Cerita Mudik yang Menyenangkan

“Ramp Check” ini bertujuan untuk memastikan kondisi kendaraan salah satunya bus pariwisata di masa libur panjang sekaligus sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan,.

Setiap kendaraan akan diperiksa satu persatu mulai dari kelengkapan teknis hingga kelengkapan secara administrasi. Adapun objek pemeriksaan lebih rinci seperti sistem alat kemudi, sistem penerangan, fasilitas tanggap darurat, perlengkapan kendaraan bermotor, badan kendaraan beserta komponen pendukung hingga kelengkapan syarat pengemudi.

Jika semua komponen pemeriksaan sudah terpenuhi, maka kendaraan akan mendapat predikat lulus kelayakan dan mendapatkan stiker kelayakan dari Dishub.

Baca Juga : BPOM Komitmen Jaga Makanan Pasca Lebaran: Kesehatan Masyarakat Prioritas Utama

Selain pemeriksaan menyeluruh mengenai kendaraan bus pariwisata, di masa pandemi ini kapasitas kendaraan pun menjadi perhatian.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perhubungan, kapasitas maksimal kursi yang boleh diisi adalah sebanyak 75 persen. Jika terjadi pelanggaran, maka hal ini akan dicatat oleh petugas Dishub meskipun petugas tidak serta merta menurunkan penumpang dengan alasan mengikuti instruksi dari pusat.

Selanjutnya, tindakan sanksi administrasi akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda