Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir di Indonesia
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Google. Langkah tegas ini diambil lantaran raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu dinilai belum menunjukkan itikad baik mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Baca Juga : Jangan Tunggu Anak Siap, Sistemnya yang Harus Siap
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan sanksi diberikan secara bertahap. Dimulai dari surat teguran tertulis, penghentian akses sementara (suspend), hingga pemutusan akses permanen atau pemblokiran.
“Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya,” tegas Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) malam.
YouTube Belum Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
Baca Juga : Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan
Hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menemukan fakta mengejutkan. YouTube, platform video terbesar di dunia yang dimiliki Google, belum memenuhi kewajiban pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Padahal, PP Tunas yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 secara eksplisit mewajibkan seluruh platform digital untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Mulai dari perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga paparan konten negatif termasuk pornografi.
Meta Patuh, Google Dinilai Bandel
Baca Juga : PP Tunas 2026 Berlaku, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Baru Medsos Anak
Sikap Google yang cenderung mengabaikan regulasi Indonesia kontras dengan langkah Meta Platforms. Perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads itu akhirnya memilih patuh penuh terhadap PP Tunas, meski sebelumnya sempat menyampaikan keberatan.
Hingga saat ini, sejumlah platform besar telah masuk kategori patuh, antara lain Meta (Facebook, Instagram, Threads), X (Twitter), dan Bigo Live. Sementara TikTok dan Roblox masih berstatus “patuh sebagian” dan diberi waktu tambahan untuk menyusun langkah konkret.
“Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” tambah Meutya.
Baca Juga : Menakar Efektivitas PP TUNAS dari Kacamata Anak dan Remaja Berinteraksi di Medsos
Eskalasi Sanksi Mengancam
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
