Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mekanisme sanksi bersifat eskalatif. Artinya, jika Google tetap bersikukuh tidak mematuhi aturan, bukan tidak mungkin akses YouTube di Indonesia akan dibatasi bahkan dihentikan total.
Langkah Komdigi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman digital. Semua platform, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Tanah Air. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG
