Logo Harian.news

Guru Besar Unhas Tanggapi Gugatan Pejabat Publik Sulsel atas 2 Media Online Makassar

Editor : Rasdianah Sabtu, 17 Februari 2024 21:50
Guru Besar Unhas Prof Dr Maskun. Foto: dok Identitas Unhas
Guru Besar Unhas Prof Dr Maskun. Foto: dok Identitas Unhas

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kasus 2 media online yang digugat oleh pejabat publik di Sulsel masih terus bergulir. Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Maskun ikut menanggapi gugatan hukum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap dua media online di Makassar tersebut.

Pengamat Hukum Unhas, Prof Dr Maskun, menyebutkan dalam kasus pemberitaan jika narasumber keberatan atau tidak merasa hal yang diberitakan tidak benar, maka ada hak jawab. Jika hak jawab telah ditempuh oleh perusahaan pers, maka sengketa tersebut seharusnya telah selesai.

“Sehingga dengan hak jawab yang sudah diberikan maka dari sisi hukum pers, seharusnya sudah memenuhi hukum kriteria yang seharusnya,” ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga : Mengenal Struktur Politik Ammatoa: Mahasiswa Unhas Kunjungi Kajang Dalam

Ia melanjutkan, laporan yang masuk ke Dewan Pers atas sebuah berita yang dianggap merugikan juga harus dilakukan klarifikasi kepada perusahaan media itu sendiri.

“Kalau berita kan dia harus periksa apakah yang diberitakan oleh wartawan itu sudah mendapat persetujuan dari Pemred sebagai penanggung jawab misalnya. Kan harusnya berjenjang seperti itu,” jelas Prof Dr Maskun.

Ia melanjutkan, seharusnya dalam hal ini yang diklarifikasi lebih dulu adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya prosedur yang telah dilakukan sebelum berita itu diterbitkan.

Baca Juga : Film BadiK Jadi Penutup Rangkaian Mukernas dan HUT ke-49 KKSS di Makassar

“Di situ yang kita mau buktikan. Apakah memang yang dibuktikan itu si wartawan itu sudah terklarifikasi oleh Pemred sebelum dipublikasikan,” tegas Guru besar Unhas tersebut.

Sebagai informasi, kedua media online yang digugat tersebut yakni Herald.id dan Inikata.co.id beserta dua jurnalis yang menulis pemberitaan pada 19 September 2023. Di mana salah satu media saat itu, Herald menerbitkan berita online yang berjudul “ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus’“.

Akibat pemberitaan tersebut pejabat publik dari Pemprov Sulsel tidak terima hingga akhirnya melakukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan menggugat dua media online senilai Rp10 Miliar.

Baca Juga : Jelang Musprov KONI Sulsel, Gubernur Pastikan Netral

Sebelumnya proses klarifikasi sudah ditempuh di dewan pers, hasil penilaian dewan pers merekomendasikan untuk hak jawab dan sudah dilakukan pada 7 November 2023. Herald Sulsel lalu menayangkan permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda