Logo Harian.news

Guru dan Siswi SMP di Gowa Digerebek Warga saat ‘Asik’ Berduaan di Masjid

Editor : Rasdianah Sabtu, 04 Januari 2025 14:09
tangkapan layar
tangkapan layar

HARIAN.NEWS, GOWA – Seorang oknum guru SMP di Kabupaten Gowa digerebek warga saat asyik berduaan dengan seorang siswi SMP dalam masjid. Tak terhindarkan, aksi ini kemudian ini viral di media sosial.

Saat kegep warga, oknum guru dan siswi itu terus bermohon agar tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui guru SMP itu berinisial AR (28) dan siswi SMP berinisial NA (14). Keduanya berniat berbuat asusila di kamar masjid (marbot) yang lokasinya berada di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut terjadi tepat saat malam pergantian tahun tepatnya, Rabu (1/1/2025) malam dikutip dari akun Instagram @gowainformasi

Baca Juga : Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari, Afifuddin: Innaalillahi wa innailaihi raajiun

Setelah ketahuan, keduanya langsung diamankan dan menjadi tontonan warga sekitar di halaman masjid. Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Bungaya tiba di lokasi dan membawa keduanya ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Bungaya, AKP Hamsir Natsir mengatakan, keduanya digerebek oleh warga saat sedang berduaan di dalam kamar masjid.

“Kedua keluarga dipertemukan dan sepakat berdamai untuk selanjutnya membahas masalah ini secara kekeluargaan,” katanya.

Baca Juga : Kronologi Kasus Asusila Hasyim Asy’ari hingga Dipecat sebagai Ketua KPU

Dari video rekaman CCTV yang viral di media sosial seputar informasi wilayah hukum Kabupaten Gowa, tampak keduanya terekam sedang asik berpegangan tangan di dalam masjid. Sempat juga terekam di mana seorang warga ikut menyeret oknum guru tersebut usai mendapati mereka ingin berbuat yang tidak senonoh.

PENULIS: MUH YUSUF YAHYA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : MUH YUSUF YAHYA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda