HARIAN.NEWS – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Diganjar vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) pada tahun 2011 hingga 2014.
Baca Juga : Solar Aman! Indonesia Stop Impor, Tapi Bensin dan LPG Masih Andalkan Luar
Sidang putusan terdakwa Dirut PT Pertamina tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Juni 2024.
Beberapa hal meringankan vonis kepada Karen, yakni karena terdakwa dinilai sopan saat menjalani persidangan dan juga memiliki tanggungan keluarga.
Adapun hal yang memberatkan vonis pada mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan tersebut karena ia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta dianggap telah merugikan negara.
Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

