Logo Harian.news

Harga Emas Antam Hari ini Terpantau Alami Penurunan Tipis Rp1.000 Per Gram

Editor : Redaksi II Kamis, 25 April 2024 17:13
Emas Diprediksi Bakal Tembus Hargga Rp1,6 Juta per Gram
Emas Diprediksi Bakal Tembus Hargga Rp1,6 Juta per Gram

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau megalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.319.000 per gram.

Hal ini terpantau langsung dari laman Logam Mulia, pada Kamis (25/04/2024).

Penurunan harga emas batangan ini terjadi setelah sebelumhya mengakami kenaikan di posisi Rp1.320.000 per gram pada Rabu (24/4/2024) atau turun Rp5.000 per gram dari Rp1.325.000 per gram pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga : Emas Antam Pecah Rekor, Sentuh Rp 2,25 Juta per Gram

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp1.217.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga : Cetak Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 1,7 Juta per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp709.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.319.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.578.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.842.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.370.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.685.000
– Harga emas 25 gram: Rp31.587.000
– Harga emas 50 gram: Rp63.095.000
– Harga emas 100 gram: Rp126.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp315.015.000
– Harga emas 500 gram: Rp629.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.259.600.000

Baca Juga : Depan Kantor Antam, TRC Perumda Parkir Makassar Amankan Atribut Oknum Jukir Liar

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda