Logo Harian.news

Indikasi ada Dana PSN Masuk ke Politikus dan ASN, Istana Minta PPATK Lakukan Penyelidikan

Editor : Rasdianah Senin, 15 Januari 2024 21:37
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: ist
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki dugaan dana proyek strategis nasional (PSN) masuk ke kantong politikus hingga aparatur sipil negara (ASN). Moeldoko menekankan instansi terkait tak boleh diam saja apabila ada praktik korupsi.

“Semua institusi yang punya peran untuk itu bertindak. Jangan diam,” jelas Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, dikutip dari liputan6, Senin (15/1/2024).

Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian

Kendati begitu, dia menyerahkan pada otoritas berwenang terkait temuan tersebut. Moeldoko mengingatkan jangan sampai isu tersebut menjadi liar karena tak ditangani.

“Saya pikir otoritasnya sudah ada yang menangani. Serahkan pada otoritas yang menangani. Jangan itu jadi isu yang uncontrol,” ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar menanggapi adanya temuan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup PSN.

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Di mana dana PSN masuk ke kantong politikus hingga ASN atau PNS yang dilaporkan oleh PPATK.

Dia mengakui belum mengetahui soal detail temuan tersebut. Namun, pihaknya menghormati proses keputusan yang dilakukan oleh PPATK.

“Aku belum tahu peristiwanya. Tapi nanti tentu ini kan ada proses yang mestinya dilalui ya,” ujar Anas kepada media, Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga : Dorong Hemat BBM, Pengamat Usul ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

Dia menilai, apabila temuan tersebut dinyatakan benar, maka seharusnya proses hukum tersebut bukan lagi masuk ke dalam pelanggaran etik, namun sudah masuk ke ranah hukum.

 

 

Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan  ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : asnPpatk
KomentarAnda