HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar berupaya melakukan pencegahan adanya obyek atau pelanggan yang menggunakan air PDAM secara ilegal. Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan lanjutan pada 2 hotel atau 2 objek yang diindikasi ada pelanggaran.
Pemeriksaan dilakukan setelah PDAM Makassar melakukan pengecekan pada objek yang disinyalir meteran airnya tidak menunjukkan adanya pemakaian tetapi sampel air di lokasi menunjukkan adanya sisa chlor diinstalasi air yang notabene adalah air PDAM dan mempunyai Ukuran Diameter Meteran Air yang besar.
Adapun obyek pelanggan yang dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kadar zat sisa Chlor adalah antara lain Hotel Karebosi Primer status tutup langganan (TL) dan Hotel Yasmin Jalan Jampea.
Baca Juga : PDAM Makassar Klaim Berhasil Turunkan Kebocoran Air 9,53 % Lewat Kerjasama Kawasaki Jepang
Menindaklanjuti laporan dari petugas lapangan tersebut, Beni Iskandar selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan lengkap dan detail guna memastikan temuan lapangan dimaksud,
“Petugas kami sudah melakukan pengujian sampel air di lokasi, dan ditemukan adanya kandungan sisa chlor di instalasi air sebagai zat air bersih yang digunakan PDAM, sementara pemakaian mereka Nol bahkan ada yang sudah ditutup sambungannya”, ungkap Beni.
“Ini baru indikasi karena apabila memang murni air tanah yang dipakai, pasti tidak ada sisa Zat Chlor yang dikandung, artinya mungkin airnya dimix, sementara pemakaian airnya nol bahkan tidak berlangganan lagi, indikasinya ada sambungan ilegal,” lanjutnya.
Baca Juga : Rayakan Natal Bersama Karyawan Kristiani, Dirut PDAM Titip Pesan Khusus
Kita akan segera melakukan pengecekan langsung untuk semua obyek yang disinyalir ada kegiatan ilegal dalam mengambil air PDAM sehingga sangat merugikan pihak kami.
“Jadi sekali lagi, kami mengimbau untuk tidak melakukan tindakan ilegal karena akan berdampak pada pemutusan jaringan, dikenakan denda berlipat bahkan akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum,” tegas Beni.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News