Logo Harian.news

Indonesia Upayakan Predator Seks Reynhard Sinaga Pulang, Netizen: Mending Pemerintah Urus LPG

Editor : Rasdianah Rabu, 05 Februari 2025 15:44
Reynhard Sinaga WNI terpidana seumur hidup atas kasus penyerangan seksual bagi 48 pria Inggris di tahun 2020 silam. Foto: ist
Reynhard Sinaga WNI terpidana seumur hidup atas kasus penyerangan seksual bagi 48 pria Inggris di tahun 2020 silam. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kemkoordinas Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan RI tengah fokus memulangkan predator seks sekaligus terpidana seumur hidup Reynhard Sinaga atas kasus penyerangan seksual di Inggris.

Dalam wawancaranya bersama sejumlah awak media, Staf Khusus Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmamarwi Kaffa mengatakan pemulangan Reynhard Sinaga narapidana yang divonis hukuman mati warga Indonesia tersebut atas negoisasi bilateral antarpemerintah Indonesia dan Inggris.

Baca Juga : Gareth Southgate Kecewa Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20

“Kami akan sekuat tenaga mengembalikan (memulangkan) yang bersangkutan. Kedutaan besar Inggris dalam waktu dekat segera bernegosiasi dengan kami. Mudah-mudah kami bisa mengembalikan (Reynhard Sinaga),” kata Ahmad. Rabu, (5/2/2025).

Sontak netizen yang melihat dan mendengar kabar tersevut langsung berkomentar pedas atas upaya Kemenko Kumham Imipas jika berhasil memulangkan pria dengan kasus sebagai aktor predator seks di negeri ratu Elizabeth tersebut.

“Kurang kerjaan aja pemerintah. Mending fokus urus gas 3 kg,” ucap @presiden*** di laman instagram @informania.

Baca Juga : David Beckham Antri Lebih 12 Jam Demi Temui Jenazah Ratu Elizabeth II

Komentar pedas pun ditulis oleh @dicky** kalau suatu waktu Reynhard Sinaga tiba di tanah air sarannya dimasukkan ke sel bersama si Agus B*ntung karena kasusnya hampir mirip.

“Masukin 1 sel sama Agus,” ketiknya.

“Kenapa dibawa ke Indonesia? Kenapa tidak dipenjara di sana aja,” timpal @egi_gi***

Baca Juga : Inggris Berkabung, Ratu Elizabeth II Wafat di Usia 96 Tahun

Diketahui Reynhard Sinaga seorang WNI yang telah dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup oleh pengadilan negeri Manchester, Inggris setelah dinyatakan bersalah lakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual kepada 48 pria, yang belakangan bahkan dilaporkan hingga 200 pria.

Reynhard Sinaga melakukan tindakan menyimpang itu selama kurun waktu dua setengah tahun. Hakim pengadilan Manchester, Inggris memvonis kurungan 30 tahun penjara tetapi sebelum mengajukan pengampunan.

PENULIS: MUH YUSUF YAHYA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda