Panduan Penggunaan Logo HUT RI ke-81 yang Wajib Dipatuhi
Agar makna dan estetika logo tetap terjaga, pemerintah mengatur secara ketat pedoman identitas visual ini. Berikut aturan main yang wajib dipraktikkan:
Baca Juga : Refleksi Hari Kemerdekaan RI, di 2 Tahun Lebih Pandemi Covid-19
1. Konfigurasi Media
Penggunaan logo disesuaikan dengan bentuk media. Logo utama dikhususkan untuk media horizontal seperti spanduk, billboard, dan layar LED. Sementara itu, logo sekundy diaplikasikan untuk media vertikal seperti X-banner, umbul-umbul, dan brosur lipat.
2. Proporsi dan Skala Minimal
Baca Juga : Ketua RT 36 Siluman Baru Kota Banjar Antusias Rayakan HUT RI ke-77
Dilarang keras mengubah bentuk asli logo. Saat melakukan resize, proporsi harus dijaga dengan batas ukuran minimal:
* Logo Utama: Minimal 125 piksel.
* Logo Sekunder: Minimal 100 piksel atau 2 sentimeter.
* Logo Tersier: Khusus untuk suvenir berukuran sangat kecil (di bawah 2 cm).
3. Ketaatan Zona Aman
Jangan menumpuk teks atau elemen grafis lain terlalu dekat dengan logo. Zona aman (ruang kosong sekeliling logo) mutlak diperlukan agar hierarki visual tetap terbaca dengan jelas.
Baca Juga : Beberapa Contoh Pantun Hari Kemerdekaan RI ke-77 Cocok untuk Medsos
4. Kode Warna Resmi
Jangan sembarangan mengutak-atik warna. Pemerintah menetapkan standar warna spesifik yang wajib digunakan, yakni:
* Merah: #ED1C24
* Putih: #FFFFFF
* Hitam: #000000
Penerapan kode warna yang konsisten dari sabang sampai merauke akan menunjukkan keseriusan dan kekompakan seluruh elemen bangsa dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Dengan mematuhi pedoman ini, seluruh lapisan masyarakat, sekolah, hingga komunitas dapat ikut andil menyebarkan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” secara estetis dan sopan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
