HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada 22 Januari 2025. Hal ini akan diputuskan dalam rapat dengar pendapat di DPR.
“Kalau (jadwal) pelantikan daerah nanti tunggu tanggal 22 (Januari). (Rapat) dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya disitu,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1//2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) bersama DPR RI untuk memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah.
Baca Juga : Operasi Pasar Besar-Besaran oleh Mentan dan Mendagri, Menurunkan Harga Beras Secara Drastis
Rapat ini juga akan dihadiri penyelenggara Pilkada seperti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewam Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Rapat nantinya juga akan membahas soal kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” tutur Tito.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.
Baca Juga : Lakukan Perjalanan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi Magang di Kemendagri
Pasangan gubernur-wakil gubernur itu ditetapkan oleh KPU dari daerahnya masing-masing, karena tak ada sengketa hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut.
21 daerah tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
