HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Jelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, mengingatkan libur Iduladha yang ditetapkan pemerintah hanya dua hari.
Sekertaris BKPSDM Ben Turupadang menyebutkan aturan libur ASN telah diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Mentri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dengan nomor 853 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
“Aturan ini sudah lama diatur, dan kita sesuaikan dengan itu,” ujarnya kepada Harian.News, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Resmi Perpanjang Jabatan Pj Sekda Makassar Irwan Adnan
Katanya, Hari Raya Iduladha akan dirayakan oleh umat Islam pada Senin, 17 Juni 2024 menyusul dengan cuti bersama pada tanggal 18 Juni 2024 mendatang.
“Untuk ASN itu 2 hari ya, Senin dan Selasa itu dalam aturan,” katanya.
Meski terbilang pendek, Ben mengatakan, ASN Pemkot Makassar tetap merasakan long weekend karena Hari Raya Iduladha ini berurutan dengan akhir pekan Sabtu-Minggu, 15-16 Juni 2024.
Baca Juga : Pemkot Makassar Fokus Tuntaskan Proyek Infrastruktur Strategis pada 2024
“Sabtu dan Minggu itukan bukan waktu kerja, ditambah libur lebaran dan cuti bersama,” terangnya.
Ben berharap ASN kota Makassar tidak menambah liburnya selama Iduladha 1445 Hijrah, pasalnya ada aturan yang mengintai.
“Regulasi ada, nanti kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada dan jumlah tambahan waktu liburnya,” tandasnya.
Baca Juga : Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, ini Syaratnya!
Agar tak salah, Harian.News, merangkum rincian jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha 2024:
- Libur Akhir Pekan: Sabtu-Minggu, 15-16 Juni 2024
- Hari Raya Iduladha 1445 H: Senin, 17 Juni 2024
- Cuti Bersama Iduladha 1445 H: Selasa, 18 Juni 2024
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News