HARIAN.NEWS, JAKARTA – Jelang pesta demokrasi 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sedikitnya ada 214 instansi pemerintah daerah (pemda) yang saat ini mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur/Bupati/Wali kota.
Menurut data Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN per 15 Desember 2023, kekosongan Gubernur/Bupati/Wali kota itu terjadi karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan, , termasuk dalam hal ini Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terkait hal ini, BKN mengingatkan adanya batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk mulai dari Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian (Pj/Plt/Plh) dalam pelaksanaan manajemen ASN.
Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf
“Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, sampai dengan mutasi kepegawaian,” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru, dikutip dari liputan6, Jumat (15/12/2023).
“Namun jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN untuk mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis atau Pertek atas nama Kepala BKN,” lanjut Otok.
Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Baca Juga : PNS Bakal Dapat Gaji ke-13, Prabowo Janji Pencairan Bulan Juni 2025
Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News