HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seorang Juru Parkir (Jukir) di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dilaporkan ke Polsek Tamalate atas pungutan tarif yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Mengonfirmasi hal itu, Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B membeberkan klarifikasinya.
“Dia melanggar aturan, Dimana idealnya di titik tersebut roda dua (Motor) hanya Rp 2.000, tetapi oleh pelaku meminta sebanyak Rp 5.000 sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan,” katanya Selasa, (16/7/2024).
Baca Juga : Unismuh Makassar Pacu Internasionalisasi Lewat Program Academic English Capacity Building
Selanjutnya, Asrul menuturkan kalau saat itu Polsek Tamalate menyikapi aduan tersebut dan langsung mengamankan jukir.
“Jukir kami di temani oleh Kolektor dan Korcam untuk dibuatkan surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sampai saat ini jukir tersebut masih di amankan,”tegasnya.
Lebih jauh, lanjutnya, Perumda Parkir Makassar mendatangi Polsek Tamalate karena sebagai lembaga yang membawahi Jukir tersebut. Sebab Jukir resmi secara regulasi dari Perumda Parkir Makassar.
Baca Juga : Staf Biro Akademik Unismuh Asrijal Bintang Raih Gelar Doktor, Soroti Transformasi Digital UMKM Sulsel
“Secara regulasi Jukir tersebut resmi akan tetapi tindakannya tetap tidak dibenarkan, karena meminta tarif jasa parkir di luar ketentuan, hal ini juga menjadi pelajaran untuk Jukir-jukir yang lain untuk bekerja secara prosesional sesuai Aturan,” ungkapnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News