HARIAN.NEWS – Sejumlah Wakil Menteri berkesempatan merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, hal tersebut menjadi sorotan banyak pihak.
Tercatat ada banyak nama Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih yang saat ini yang ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.
Beberapa nama Wakil Menteri tersebut seperti Sudaryono, Immanuel Ebenezer, Giring Ganesha, Angga Raka Prabowo, Ossy Dermawan, Silmy Karim, Fahri Hamzah, Suahasil Nazara, Aminuddin Ma’ruf, Taufik Hidayat dan banyak lainnya.
Baca Juga : Patrick Kluivert Dipecat, Mensesneg: Pemerintah Menyambut Baik
Di atas kertas, penunjukan sejumlah Wakil Menteri menjadi komisaris BUMN tersebut sah, namun demikian hal tersebut banyak dipertanyakan.
Pejabat publik yang seharusnya mengawasi BUMN justru mendapat kesempatan untuk menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang diawasi.
Rangkap jabatan bukan sekedar soal penghasilan tambahan, namun persoalan mendasar tata kelola negara.
Baca Juga : Erick Thohir Umumkan Pemberhentian Patrick Kluivert
Seorang Wakil Menteri memiliki kewenangan regulatif dan administratif. Ketika orang yang sama duduk sebagai komisaris, maka ia menjadi bagian dari struktur yang seharusnya ia awasi.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 