HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Jeneponto. Senin (1/10/2024) yang dirangkaikan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila.
Penjabat Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua kandidat adalah putra-putra terbaik Jeneponto karena itu netralitas ASN harus dijunjung tinggi.
“Ada banyak pedoman terkait Netralitas ASN dan pentingnya menjaga integritas dan obyektivitas dalam pelayanan publik, dan jika terbukti melanggar maka mohon maaf tentu akan diberi tindakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Baca Juga : Prof Zudan Minta ASN Pemprov Hindari Foto Simbol Politik saat Pilkada
Ia juga meminta jangan memihak. Kita harus objektif, bebas dari konflik kepentingan, adil, bebas intervensi dan bebas pengaruh. Hindari membuat postingan, komentar, atau bergabung dalam grup pemenangan salah satu pasangan calon di media sosial.
“Pentingnya peran ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas dan menegaskan komitmen ASN untuk tetap bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.Tambahnya
Ia juga mengimbau kepada para korwil Dikbud, Kepala Puskesmas, para pejabat struktural dan funsgional, untuk membuktikan netralitas pada Pilkada.
Baca Juga : Danny – Azhar Dukung Penuh Kapolda Sulsel Jaga Netralitas Polri di Pilkada
“kita berikan para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung ruang seluas-luasnya, sedemokratis mungkin dan berikan ruang kepada masyarakat untuk mencermati visi dan misi para Pasangan Calon dan menjatuhkan pilihan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.” tegasnya.
Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan papan deklarasi oleh pejabat yang hadir, dengan harapan seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan mendukung proses demokrasi yang sehat, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip netralitas.
Dalam kesempatan tersebut, ikrar bersama dibacakan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sudarminto dan didengarkan oleh seluruh peserta deklarasi, yang meliputi Forkopimda, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pelaksana dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : TMMD ke-122 Resmi Dibuka, Junaedi Apresiasi Kodim 1425/Jeneponto
Ikrar ini berisi empat poin penting, yaitu:
- Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pilkada 2024.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada ASN dan masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
- Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menghindari berita bohong.
- Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang tidak etis.
PENULIS: ASWIN
Baca berita lainnya Harian.news di Google News