HARIAN.NEWS, SINJAI – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM di Kabupaten Sinjai kembali menuai sorotan.
Pasalnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dinilai mulai bersikap tertutup terkait kelanjutan penanganan perkara yang disebut-sebut menyeret nama Bupati Sinjai.
Sejumlah wartawan mengaku tidak mendapatkan respons saat mencoba mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus tersebut ke pihak Kejari Sinjai.
Baca Juga : Satu-Satunya di Sulsel, Sinjai Terima Penghargaan Kemendikdasmen
Upaya konfirmasi yang tidak digubris itu memicu pertanyaan publik mengenai transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, pegiat antikorupsi di Sinjai angkat bicara. Mereka memberikan peringatan (warning) kepada Kajari Sinjai agar tidak menutup diri dari keterbukaan informasi publik, terutama dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Keterbukaan adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Jika aparat penegak hukum mulai tertutup, maka wajar masyarakat Sinjai bertanya-tanya ada apa di baliknya,” ujar Ahmad seorang pegiat anti rasuah di Sinjai,Kamis (12/2/2016).
Baca Juga : Bupati Sinjai Tinjau Pabrik Porang Berteknologi Tinggi di Lappa
Ahmad menegaskan, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum disampaikannya informasi perkembangan kasus hibah SPAM PDAM maupun tanggapan atas peringatan dari pegiat antikorupsi tersebut.
Kasus hibah SPAM PDAM Sinjai sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaannya.
Baca Juga : DPRD Sinjai Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Rapat Paripurna Diwarnai Aksi HMI
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
