Logo Harian.news

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Korupsi

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 15 Desember 2023 21:48
FGD Kejati Sulsel dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan,", Kamis, 14 Desember 2023 ||Foto:Ist
FGD Kejati Sulsel dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan,", Kamis, 14 Desember 2023 ||Foto:Ist
APERSI

Kearifan Lokal ‘3S’ dan Pangngaderreng, Pilar Pencegahan Korupsi di Sulawesi Selatan

HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membuka Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan,”, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

FGD dihadiri oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan, dengan pembicara utama termasuk Wakajati SulSel Zet Tadung Allo, SH.MH, dan aktivis anti-korupsi, Bang Djusman AR.

Moderator FGD, Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas, memandu diskusi dengan penanggapan dari berbagai pihak, termasuk Dekan FISIP Unhas, Prof. Irwansyah, dan lainnya.

Dalam sambutannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan tekad Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan strategi kepemimpinan, kinerja, dan penguatan kearifan lokal.

Baca Juga : Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan

Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, Jaksa Agung RI menekankan tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi,” sebagai komitmen bersama untuk memerangi korupsi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani 30 perkara korupsi hingga 15 Desember 2023, dengan total kerugian mencapai Rp. 122.9 miliar.

Eben Ezer Simanjuntak menyoroti pentingnya nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mencegah korupsi. Ia juga mengaitkan korupsi dengan kerugian besar bagi perekonomian Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Data menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya melibatkan penyelenggara negara dan pejabat BUMN/BUMD, tetapi juga melibatkan Kepala Desa, tenaga honorer, dan tenaga PPPK.

Total kerugian negara mencapai Rp. 197.4 miliar, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Simanjuntak mengajak masyarakat Sulawesi Selatan untuk kembali menghormati nilai-nilai budaya Bugis-Makassar, khususnya konsep Pangngaderreng, sebagai landasan moral.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Ia berharap FGD ini dapat merumuskan strategi pencegahan dan penindakan korupsi yang bermanfaat bagi Sulawesi Selatan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda