Logo Harian.news

Harian Jeneponto

Kejari Jeneponto Eksekusi Empat Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Sapi BPBD

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 17 Agustus 2023 00:32
Proses hukum terhadap empat tersangka Korupsi Bantuan Sapi BPBD Jeneponto. Foto :Ist
Proses hukum terhadap empat tersangka Korupsi Bantuan Sapi BPBD Jeneponto. Foto :Ist

Ketua Tim Teknis dan Anggota Terlibat Korupsi Pengadaan Sapi di BPBD Jeneponto

JENEPONTO,HARIAN.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali melaksanakan eksekusi terhadap empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sapi senilai Rp 1,2 miliar dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto pada tahun anggaran 2022.

Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam, dimulai dari pukul 10.00 hingga 20.30 Wita di Aula Kejari Jeneponto pada Rabu (16/08), keempat orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan anggota tim Teknis dari pengadaan bantuan sapi BPBD Jeneponto.

“Para tersangka dengan inisial BB, MRD, BSP, dan BR adalah ASN, di antaranya terdapat seorang Pegawai Dinas Pertanian dari Bidang Peternakan. Sementara MRD, BSP, dan BR bertugas di BPBD Jeneponto,” ungkap Ilma Ardi Riyadi.

Masing-masing tersangka dituduh memiliki peran kuat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sapi ini. Ilma Ardi Riyadi menjelaskan, “MRD, BSP, dan BR berperan sebagai anggota Tim Teknis, sedangkan BB berperan sebagai Ketua Tim Teknis.”

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Sebelumnya, Kejari Jeneponto telah menahan dua tersangka, yaitu MA selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo pada Kamis (20/7), dan SJ yang berperan sebagai pegawai PPTK di BPBD Kabupaten Jeneponto ditahan pada Kamis (10/08) lalu.

Ilma Ardi Riyadi menegaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto mencapai Rp 954.122.600,-. Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak terkait kasus ini.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, serta Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

Proses hukum terhadap para terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan sapi di BPBD Jeneponto terus berlanjut dalam upaya untuk menegakkan keadilan dan aturan hukum. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ASWIN RASYID

Follow Social Media Kami

KomentarAnda