Logo Harian.news

Kejari Sinjai Geledah Dua Kantor Balai di Makassar

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 12 Agustus 2025 20:43
Tim Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan. (doc_KejariSinjai)
Tim Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan. (doc_KejariSinjai)

HARIAN.NEWS, SINJAI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan.

Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan ( SPAM IKK ) di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta mengumpulkan barang bukti terkait proyek tersebut, kata,Muhammad Wira Satria, S.H, selaku kepala Sub Seksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai.

Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih

Lanjut dijelaskan Muhammad Wira,
penggeledahan di dua kantor terpisah itu berlangsung pada hari senin (11/8/2025) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad R Bugis.S H.M H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai,Kaspul Zen Tomy Apnanto.S.H, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Jhadi Wiaya, S H., M.H,di backup langsung oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.

“Penggeledahan yang di Pimpin langsung pak Kajari kemarin itu untuk memperkuat pembuktian dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021.

Dari hasil penggeledahan tim menyita
beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di 2 (dua) lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sistem Penyediaan Air Mimum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 dengan anggaran senilai Rp. 10.5 Miliar,” ujar Muhammad Wira Satria, S.H, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Nadiem Makarim

Lanjut dikatakannya, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Selain itu, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 juga diterbitkan pada 11 Agustus 2025. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda