Logo Harian.news

Kekerasan terhadap Anak Dinilai Seperti Gunung Es, Makassar Diminta Kerja Multi Pihak

Editor : Rasdianah Jumat, 01 Maret 2024 15:39
Ilustrasi. Foto: istock
Ilustrasi. Foto: istock
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, baru baru ini membukukan sebanyak 69 kasus kekerasan seksual terhitung sejak Januari hingga Februari 2024. Dari 69 ini, hampir setengahnya adalah kasus kekerasan terhadap anak, yaitu 33 kasus.

Menilai hal tersebut, aktivis perempuan Lusia Palulungan menyarankan Pemerintah Kota Makassar untuk bekerja multi pihak untuk mewujudkan kota tanpa Kekerasan Terhadap Anak (KTA).

Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah Gowa Soroti Kekerasan Terhadap Anak di Jalan dan Ruang Kelas, Desak Kolaborasi Semua Pihak

“Terjadinya kekerasan, banyak faktor pendukung dan pemicunya. Sehingga peran pemerintah hanya menjadi satu bagian. Perlu kerjasama multi pihak untuk mewujudkan kota tanpa KTA,” kata Lusia, Kamis (29/2/2024).

Misalnya, bergandengan dengan berbagai organisasi dan komunitas yang memiliki perhatian terhadap anak-anak, sekaligus bisa menghadirkan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender.

Pasalnya, kekerasan seperti fenomena gunung es yang tidak diketahui berapa besar yang ada di bawah dan berapa banyak yang mencuat.

Baca Juga : Ironi ‘Kabupaten Layak Anak’, Kasus Kekerasan Seksual di Sinjai Malah Marak

“Karena program itu hanya salah satunya. Banyak pemicu lainnya, yang paling penting dari jumlah kekerasan tersebut, bagaimana penanganannya,” jelasnya

Lusia juga mengatakan, baik sebagai korban maupun Anak Berhadapan Hukum (ABH), termasuk perkawinan usia anak. Data menunjukkan beberapa hal.

Pertama, bahwa kekerasan terhadap anak masih terus terjadi dan kesadaran untuk melaporkan cukup tinggi.

Baca Juga : Dialog Komnas Perempuan Bersama DP3A Makassar: Cegah Kekerasan hingga Bahas Pemenuhan Hak Kerja 

Kedua, jumlah kasus yang besar menunjukkan bahwa layanan yang disediakan sudah sangat progresif merespon dan menangani kasus-kasus yang terjadi.

“Karena bisa jadi, petugas layanan pro aktif menjemput bola ketika mendengar ada kejadian,”

Ketiga, dengan tingginya kasus-kasus yang melibatkan anak, maka pemberian pemahaman dan kesadaran tentang hak-hak anak dan perlindungannya, masih perlu terus ditingkatkan dan disosialisasikan secara luas.

Baca Juga : Semarak Merah Putih HUT RI ke-79 di Kantor DP3A Kota Makassar

“Hal ini bukan hanya menyasar pada anak tetapi juga orang di sekitarnya seperti orang tua, guru, keluarga dekat dan masyarakat di lingkungannya,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda