HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat permanen.
Sanksi berat tersebut, dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut kasus ijazah palsu Trisal Tahir yang saat itu adalah Calon Wali Kota Palopo.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (24/1/2025) malam. DKPP mengabulkan pengaduan terkait dua perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo. Putusan sidang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo,
Baca Juga : KPU Sulsel Angkat Bicara Terkait Rencana Paslon DIA Mengadu ke DKPP
Sidang ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan atas Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Junaid dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 yang diajukan oleh Dahyar.
Dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggota lainnya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga mengubah status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo, meski dokumen ijazah paket C milik Trisal Tahir dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan fakta yang terungkap, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu. DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid dari jabatan mereka di KPU Kota Palopo.
Baca Juga : Besok DKPP Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Provinsi Sulsel
“Sanksi pemberhentian berlaku efektif sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna.
Ratna Dewi menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Sidang putusan ini dilaksanakan setelah mendengarkan keterangan para pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu serta pihak terkait. DKPP juga telah memeriksa alat bukti dokumen para pengadu, dan saksi.
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
“Para teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 huruf a dan huruf f Pasal 11 dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tutup Ratna.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News