Logo Harian.news

Klaim Permudah Perizinan, Pemkot Makassar Ubah IMB Jadi PBG

Editor : Rasdianah Rabu, 13 Desember 2023 20:03
Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda. Foto: harian.news/sinta
Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda. Foto: harian.news/sinta

Permudah Pengurusan Perizinan, Pemkot Makassar Merubah IMB Menjadi PBG

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan pemberlakuan mulai tahun 2024. Penggantian ini, diklaim untuk mempermudah pengurusan perizinan serta menyusul acuan dalam peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum lama ini.

Baca Juga : Pemkot Makassar Libatkan Arsitek Lokal dalam Pembenahan Fasilitas Publik

“Urus PBG begitu perda retribusi pajak ditetapkan, ada aturannya di situ. Tidak ada lagi pungutan IMB,” ujar Zulkifli, Rabu (13/12/2023).

Zulkifli menjelaskan tahap permohonan PBG terbilang mudah, pertama dengan pembuatan akun, kemudian pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

“Jadi harus upload surat tanah, dimasukkan sema Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan gambar. Tim teknis lihat perencanaan gambar kalau sesuai lanjut untuk pembayaran,” jelasnya.

Baca Juga : Mendagri Minta Pemda Gratiskan PBG hingga Akhir Januari

Menurut Zulkifli, melalui layanan ini masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya. Menyusul informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara online.

Perlu dicatat bahwa PBG sama dengan IMB. Dalam artian, wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

“Jadi ada penilai teknis atau ahli, sehingga akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan. Kan harus ada semua, itu Keterangan Rencana Kota (KRK) dan amdal lingkungan,” Pungkas Zulkifli.

Baca Juga : Izin Operasional dan IMB Mie Gacoan Pengamoyan Bersoal, Begini Penjelasan Camat Panakkukang

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Nursinta

Follow Social Media Kami

Tag : ImbPBG
KomentarAnda