HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024.
“Insya Allah minggu depan Komisi A akan memanggil KPU kota Makassar,” kata Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, Jumat (16/2/2024).
Pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dikarenakan dia melihat baru pertama kalinya pesta Demokrasi ini amburadul karena orang sudah ingin menyalurkan hak suaranya di TPS pada jam 7 pagi tapi pihak KPPS lambat melakukan karena kotak suara terlambat datang.
Baca Juga : Bank Sampah hingga Sumur Bor, Aspirasi Warga Jadi Prioritas Dewan Makassar
“Banyak masyarakat yang mempertanyakan, terkait yang pertama beberapa kertas suara tertukar dengan dapil lain, yang kedua ada beberapa kertas suara yang rusak dan lainnya,” bebernya.
Bahkan kata dia, ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU, jangan sampai kembali terulang pada Pilwalkot Makassar yang hanya berhitung bulan lagi.
Selain itu RTQ sapaan Rachmat Taqwa akan mempertanyakan kenapa perhitungan suara bisa molor, apa kendalanya. “Ini untuk bahan evaluasi pemilu berikutnya,” jelasnya. (RS)
Baca Juga : Serap Aspirasi Warga, Rezki Fokus Perbaikan Drainase dan Lampu Jalan di Ballaparang
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
