HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024.
“Insya Allah minggu depan Komisi A akan memanggil KPU kota Makassar,” kata Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, Jumat (16/2/2024).
Baca Juga : Appi Kenang Korban Tragedi DPRD Makassar: Kehilangan yang Tak Akan Dilupakan
Pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dikarenakan dia melihat baru pertama kalinya pesta Demokrasi ini amburadul karena orang sudah ingin menyalurkan hak suaranya di TPS pada jam 7 pagi tapi pihak KPPS lambat melakukan karena kotak suara terlambat datang.
“Banyak masyarakat yang mempertanyakan, terkait yang pertama beberapa kertas suara tertukar dengan dapil lain, yang kedua ada beberapa kertas suara yang rusak dan lainnya,” bebernya.
Bahkan kata dia, ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU, jangan sampai kembali terulang pada Pilwalkot Makassar yang hanya berhitung bulan lagi.
Baca Juga : DPRD Sulsel Sepakati Pemprov Sulsel Lanjutkan Program MYP Tahap II
Selain itu RTQ sapaan Rachmat Taqwa akan mempertanyakan kenapa perhitungan suara bisa molor, apa kendalanya. “Ini untuk bahan evaluasi pemilu berikutnya,” jelasnya. (RS)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
