Logo Harian.news

Komisi C Soroti Izin 12 Provider Kadaluarsa dan Kabel Internet Sembrawut

Editor : Redaksi Senin, 09 Oktober 2023 16:24
Komisi C Soroti Izin 12 Provider Kadaluarsa dan Kabel Internet Sembrawut
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar menyoroti izin 12 provider yang telah kedaluwarsa. Selain izin, juga memberi perhatian pada kabel-kabel internet, yang menimbulkan kesemrawutan di mana-mana

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko mengatakan, masih banyak provider yang bandel. Mereka sama sekali tidak memperhatikan estetika pemasangan kabel-kabel internet. Akibatnya, banyak kabel menjuntai di mana-mana dan menimbulkan kesemrawutan.

Baca Juga : Pedagang Losari Tolak Relokasi Sepihak, DPRD Makassar Siapkan RDP

“Ini jadi salah persoalan sosial yang muncul. Bukan cuma soal estetika sebenarnya. Tapi juga keselamatan pengguna jala,” ujar Sangkala, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan perusahaan provider selular di Gedung DPRD Makassar, Senin (9/10/2023).

Sangkala menilai, para provider tidak seluruhnya menunjukkan komitmen. Terbukti dari 12 provider yang diundang, hanya 6 yang datang.

Menurutnya, dengan ketidakhadiran 6 provider, maka sulit untuk ditemukan solusi bersama. Karena itu diharapkan RDP akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga : Hari Jadi Sinjai ke 462 Berlangsung Secara Khidmat di DPRD

“Nantinya akan ada RDP selanjutnya, yang diharapkan dihadiri semua provider. Agar kita bisa mengambil keputusan yang bulat mengenai banyak persoalan,” ungkap Sangkala.

Sementara itu, Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifly menyampaikan, dari 12 provider yang ada di Kota Makassar, seluruhnya belum memperpanjang izin. MoU para provider telah kedaluwarsa sejak lama.

“Izin menyampaikan pak ketua, dari 12 provider yang di undang saat ini, mereka sudah tidak memiliki izin. Izin mereka itu sudah lama kedaluwarsa. Izin mereka (provider) ada yang sudah mati dari 2019 sampai sekarang,” ujar Zulkifly.

Baca Juga : Didampingi PDAM, Ismail Serap Aspirasi Soal Air Bersih di Rappojawa

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda