HARIAN.NEWS, JAKARTA – Teknologi kecerdasan buatan kembali memantik polemik serius. Platform X terancam kehilangan akses di Indonesia menyusul dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan Grok AI.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah bersiap mengambil langkah tegas. Grok AI dituding memfasilitasi produksi konten asusila melalui manipulasi citra tanpa moderasi yang memadai.
Baca Juga : Sambut HUT RI ke-81, LDII Sulsel Ajak Warga Makassar Donor Darah dan Peduli Sesama
Sikap pemerintah ini mendapat dukungan kuat dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa manipulasi gambar berbasis AI merupakan ancaman nyata bagi ruang digital nasional.
Menurutnya, sistem Grok AI kerap menuruti instruksi spesifik pengguna tanpa filter ketat. “Instruksi dituruti tanpa pengamanan memadai. Ini jelas sangat berbahaya,” tegas Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical, Jumat (9/1/2026).
Legislator Fraksi PKB mengingatkan, penyalahgunaan AI tanpa pengawasan berpotensi merusak tatanan sosial. Dampaknya tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga menggerus nilai moral bangsa.
Baca Juga : Deng Ical Perkuat Struktur Syarikat Islam di Sulsel, 14 Cabang Resmi Dikukuhkan
Negara, kata dia, wajib hadir melindungi warga dari eksploitasi digital. Pembiaran justru akan menciptakan preseden buruk secara nasional.
“Ketegasan Komdigi menjadi krusial untuk menjaga ekosistem digital. Moralitas publik tidak boleh dikorbankan demi dalih kemajuan teknologi,” ujarnya. Jika sistem tetap “liar”, Deng Ical menilai pemblokiran merupakan opsi yang sah dan proporsional.
Peringatan serupa disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Ia menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
Baca Juga : DPR RI Minta Komando Terpadu untuk Bebaskan Empat WNI yang Disandera Perompak Somalia
Komdigi, lanjut Alexander, telah menyiapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang abai. Penyebaran konten hasil manipulasi citra juga membawa konsekuensi pidana.
“Ruang digital Indonesia harus tetap bersih, aman, dan bermartabat,” tegasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
