Logo Harian.news

Komisi I Desak Komdigi Tertibkan Grok AI: Moral Publik Tak Boleh Kalah oleh Teknologi

Editor : Redaksi Jumat, 09 Januari 2026 22:06
Legislator PKB Dapil Sulsel I, Syamsu Rizal 'Deng Ical'.
Legislator PKB Dapil Sulsel I, Syamsu Rizal 'Deng Ical'.

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Teknologi kecerdasan buatan kembali memantik polemik serius. Platform X terancam kehilangan akses di Indonesia menyusul dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan Grok AI.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah bersiap mengambil langkah tegas. Grok AI dituding memfasilitasi produksi konten asusila melalui manipulasi citra tanpa moderasi yang memadai.

Sikap pemerintah ini mendapat dukungan kuat dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa manipulasi gambar berbasis AI merupakan ancaman nyata bagi ruang digital nasional.

Baca Juga : Empat WNI Diculik di Gabon, DPR Ultimatum Pemerintah: Negara Tak Boleh Lamban

Menurutnya, sistem Grok AI kerap menuruti instruksi spesifik pengguna tanpa filter ketat. “Instruksi dituruti tanpa pengamanan memadai. Ini jelas sangat berbahaya,” tegas Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical, Jumat (9/1/2026).

Legislator Fraksi PKB mengingatkan, penyalahgunaan AI tanpa pengawasan berpotensi merusak tatanan sosial. Dampaknya tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga menggerus nilai moral bangsa.

Negara, kata dia, wajib hadir melindungi warga dari eksploitasi digital. Pembiaran justru akan menciptakan preseden buruk secara nasional.

Baca Juga : Deng Ical Buka Rakorwil IWO Sulsel, Dorong Jurnalis Kawal Ruang Digital Sehat

“Ketegasan Komdigi menjadi krusial untuk menjaga ekosistem digital. Moralitas publik tidak boleh dikorbankan demi dalih kemajuan teknologi,” ujarnya. Jika sistem tetap “liar”, Deng Ical menilai pemblokiran merupakan opsi yang sah dan proporsional.

Peringatan serupa disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Ia menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.

Komdigi, lanjut Alexander, telah menyiapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang abai. Penyebaran konten hasil manipulasi citra juga membawa konsekuensi pidana.
“Ruang digital Indonesia harus tetap bersih, aman, dan bermartabat,” tegasnya.

Baca Juga : Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Makassar, Deng Ical Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Kebangsaan untuk Generasi Muda

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda