Logo Harian.news

KPPU dan KemenPANRB Sepakati Langkah Percepatan Reformasi Kelembagaan

Editor : Redaksi II Kamis, 14 November 2024 16:36
Foto: KPPU
Foto: KPPU
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat persetujuan atas struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderalnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Persetujuan tersebut diumumkan dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 November 2024 di Kantor KemenPANRB, Jakarta.

Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian

Dalam pertemuan ini juga hadir Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar.

Transformasi kelembagaan KPPU pasca berlakunya Peraturan Presiden RI No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut.

Salah satu poin dalam peraturan tersebut adalah pengaturan struktur dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU yang memerlukan persetujuan dari Menteri PANRB.

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Dengan disetujuinya struktur organisasi tersebut, KPPU kini dapat melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan rancangan Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja.

Struktur baru Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari lima biro, yaitu Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, serta Biro Kemitraan.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan apresiasi atas persetujuan ini, yang akan mempercepat proses alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga : Dorong Hemat BBM, Pengamat Usul ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Menteri PANRB karena dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melanjutkan langkah-langkah selanjutnya untuk memperbaiki proses pengawasan persaingan usaha,” ungkapnya.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menanggapi positif pertemuan ini dan menyatakan dukungannya terhadap transformasi kelembagaan KPPU.

“Kami mendukung penuh upaya ini, agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” katanya.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

Selain itu, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB juga menyatakan bahwa KemenPANRB akan terus mendukung KPPU dalam proses transformasi ini.

Ia menambahkan bahwa KemenPANRB mengutamakan kemandirian sektor di semua bidang, termasuk pengaturan kantor wilayah KPPU yang diharapkan dapat mempermudah iklim usaha dan tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat.

Di akhir pertemuan, Menteri PANRB juga menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik, dan akan melibatkan Deputi Reformasi Birokrasi untuk berkolaborasi dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong reformasi birokrasi di sektor ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda