HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar segera membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing mengatakan, setidaknya jumlah KPPS yang akan direkrut adalah 13.139 orang, berdasarkan penetapan jumlah TPS waktu Pleno DPS lalu, yang berjumlah 1877 TPS.
“Untuk petugas KPPS yang ditugaskan dalam 1 TPS, jumlahnya 7 orang, sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada,” ujar Abdi, Senin (16/9/2024).
Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji
Kata Abdi, rekrutmen KPPS ini berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.
Terkait persyaratan kata dia, siapa saja dapat mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
“Pada dasarnya seluruh warga masyarakat memenuhi persyaratan, termasuk petugas KPPS pemilu lalu, bisa mendaftar,” ujarnya.
Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU
Menjadi fokus utama adalah, tidak tergabung pada partai manapun. Persyaratan lengkapnya akan diumumkan bersamaan dengan jadwal pendaftarannya.
“Yang jelas tidak jauh berbeda dengan KPPS pemilu kemarin,” ucapnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Besok, 23 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo Subianto
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
