MAKASSAR,HARIAN.NEWS – KPU Makassar menegaskan pemecatan 8 PPS sudah sesuai prosedur. Dimana, sebelum memutuskan memecat, melakukan koordinasi dengan Bawaslu Makassar.
Demikian ditegaskan Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menanggapi adanya gugatan salahsatu PPS yang dipecat.
“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, di mana kami menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu yang mana point rekemondasi tersebut adalah pemberhentian,” tegas Endang dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
Menurut Endang, ke rekomendasi Bawaslu dalam struktur penyelenggaraan Pemilu harus ditindaklanjuti.
Sebelumnya KPU Kota Makassar memecat 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS). Pemecatan tersebut sebagai tindak tegas KPU setelah para para anggota PPS yang berasal dari 7 kelurahan itu bertemu dengan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
