Logo Harian.news

KPU RI Benahi Sistem Informasi Rekapitulasi untuk Pilkada Serentak 2024

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 02 Mei 2024 12:46
Komisioner KPU RI Idham Holik ||Foto:Instagram@idhamholik
Komisioner KPU RI Idham Holik ||Foto:Instagram@idhamholik

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan langkah-langkah perbaikan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah polemik yang terjadi pada Sirekap Pilpres 2024 lalu.

Menurut Idham Holik, perbaikan pada Sirekap akan memastikan keterbukaan dan kejelasan informasi mengenai perolehan suara peserta Pilkada 2024.

Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo

Langkah ini sejalan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Idham juga menegaskan bahwa KPU akan meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap sesuai dengan standar hukum dan prinsip profesionalitas yang diatur dalam Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai perolehan suara Pilkada 2024 kepada publik, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi/KIP Aceh.

Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji

“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,” katanya, dikutip Kamis, 2 Mei 2024 ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda