Logo Harian.news

KPU RI: Gaji PPK pada Pilkada Serentak 2024 Tetap Stabil, ini Besarannya

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 25 April 2024 13:21
KPU tetapkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pilkada Serentak 2024 sama dengan honor PPK Pilpres/Pileg || Foto :Ist
KPU tetapkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pilkada Serentak 2024 sama dengan honor PPK Pilpres/Pileg || Foto :Ist

KPU RI Tetapkan Besaran Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024

HARIAN.NEWS,JAKARTA – KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) menegaskan bahwa nominal gaji untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 akan sama dengan yang diterima pada pemilihan sebelumnya. Para anggota PPK dipastikan akan menerima gaji sekitar Rp2,2 hingga Rp2,5 juta.

Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan dalam keterangan persnya hari Kamis,25 April 2024 bahwa besaran honornya akan sejalan dengan yang diterima rekan-rekan PPK pada pemilihan sebelumnya, seperti Pilpres dan Pileg.

“Untuk ketua, honornya sebesar Rp2,5 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp2,2 juta,” kata Parsadaan.

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan anggaran untuk santunan bagi anggota badan ad hoc ini. Semua fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada petugas ad hoc.

Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU

“Kami telah menyiapkan santunan ini untuk memberikan ketenangan dalam bekerja, agar ada kenyamanan dan keyakinan,” ungkapnya.

Parsadaan menjelaskan bahwa santunan tersebut hanya akan diberikan kepada anggota PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas mereka.

“Namun, kami tidak berharap hal itu terjadi. Kami berharap semua anggota PPK dapat tetap sehat dan melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Baca Juga : Besok, 23 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo Subianto

Proses rekrutmen PPK sendiri telah dimulai sejak 23 hingga 29 April 2024 oleh KPU. Total 36.385 orang PPK direkrut untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

PPK yang direkrut akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 dan akan bertugas selama delapan bulan, mulai dari tanggal tersebut hingga 27 Januari 2025. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda