HARIAN.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan perihal kesalahan data yang kerap menjadi temuan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan hal tersebut merupakan kesalahan manusia (human error) hingga kesalahan sistem. Dari kesalahan sistem, Idham menyebut sistem salah membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil Pemilu 2024.
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
“Jadi begini, misalnya, angka 3 itu terbaca 8. Misalnya, angka 2 itu terbaca 7,” kata Idham, dikutip dari lipuatn6, Selasa (20/2/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, KPU melalui operator Sirekap di tingkat kabupaten dan kota harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah input tersebut.
Selama proses akurasi, kata Idham, data yang ditampilkan di Sirekap pun bukan merupakan data terbaru.
Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny
“Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar. Maka, untuk sementara, tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir,” jelasnya.
Menurut Idham, permasalahan Sirekap terus jadi sorotan akibat masifnya kesalahan input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan calon tertentu, karena data numerik Sirekap menampilkan jumlah jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

