HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan kesiapan menghadapi potensi gugatan sengketa terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, pada Kamis (5/12/2024).
Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji
“Kami sudah menyampaikan kepada 24 kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri. Proses pemungutan suara, perhitungan, hingga rekapitulasi dilakukan sesuai prosedur, termasuk mencatat keberatan saksi atau kejadian khusus,” ungkap Adiwijaya.
Hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Sulsel. Namun, KPU tetap waspada dan siap menghadapi segala kemungkinan.
“Belum ada gugatan. Saya akan mengikuti rakor sore ini untuk memastikan situasi di masing-masing daerah. Semua pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan sengketa Pilkada,” tambahnya.
Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU
Sebelumnya telah diberitakan, Rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung mulai Jumat (6/12/2024) besok.
Diharapkan dapat berjalan lancar. Proses ini menjadi langkah penting dalam penetapan hasil akhir Pilgub Sulsel 2024.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Besok, 23 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo Subianto
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

