Logo Harian.news

LADK Tenggat 7 Januari 2024, KPU Makassar Ingatkan Partai Garuda Terkait Sanksi

Editor : Redaksi Senin, 08 Januari 2024 15:22
Penyerahan LADK 2024, Senin (8/1). (Foto: Sinta/HN)
Penyerahan LADK 2024, Senin (8/1). (Foto: Sinta/HN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengingatkan partai politik (parpol) Garuda untuk segera menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dari parpol terkait hal tersebut.

“Sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya,” beber Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Senin (8/1/2024)

Sri Wahyuningsih mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu Partai Garuda, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.

Baca Juga : Munafri: Biarkan Tim Kami Menikmati Efouria

Lanjutnya, pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, sehingga bagi calon anggota legislatif yang tidak menyampaikan laporan akan ada sanksi didiskualifikasi

“Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan,”

Senada, Ketua KPU Makassar Hambaliie mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu,

Baca Juga : Kelakar Kemenangan Appi: Tak Jadi Dubes Hingga Tamu Tak Terduga

“melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.”

Sehingga laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar.

Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar, minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar.

Baca Juga : KPU Makassar Resmikan Kemenangan Appi-Aliyah

Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku. Kedelapan partai politik tersebut di antaranya:
1.) Partai Golkar
2.) Gelora
3.) PKN
4.) Hanura
5.) PAN
6.) PSI
7.) PERINDO
8.) Partai Ummat
9.) Partai Demokrat

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda