HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar kembali menemukan ratusan Hewan kurban yang tidak layak potong di Kota Makassar.
Kepala DP2 Kota Makassar, Evy Aprialti menggatakan, dalam empat hari pemeriksaan ante mortem, timnya telah memeriksa 3.596 ekor hewan kurban. Dari jumlah tersebut, 2.986 ekor dinyatakan layak untuk dikurbankan, sedangkan 610 ekor tidak layak.
“Tim telah melakukan pemeriksaan hewan kurban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat,” ujar, Jumat (14/6/2014).
Baca Juga : Jamin Keamanan Produk Olahan di Pasar Tradisional, PD Pasar Teken MoU dengan DP2 Makassar
Kata Evi, nama karibnya, hewan kurban yang tidak layak disembelih yang ditemukan pihaknya adalah usia yang belum mencukupi atau memiliki cacat fisik.
“Kebanyakan hewan yang tidak layak adalah yang belum mencapai usia dua tahun, itu tidak sesuai syariat Islam, atau memiliki cacat fisik seperti mata katarak, telinga robek dan lainnnya. Ketidaklayakan hewan tersebut bukan berarti hewan tersebut menderita penyakit yang dapat ditularkan kepada manusia.” jelasnya.
Setelah pemeriksaan, hewan tersebut diberi kartu kontrol pemeriksaan untuk pengawasan pasca-pemotongan.
Baca Juga : Pegadaian Kanwil Makassar Sembelih 107 Hewan Kurban pada Perayaan Iduladha 1445 H
“Dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hewan telah lulus pemeriksaan sebelum penyembelihan,” jelasnya.
Selain itu, kata Evy, DP2 Kota Makassar juga telah berjaga di titik-titik perbatasan Kota Makassar untuk melakukan pengawasan lalu lintas ternak, khususnya terkait distribusi hewan kurban jelang Lebaran Iduladha ini.
Tidak hanya pemeriksaan ante mortem, DP2 Kota Makassar juga akan melakukan pemeriksaan post-mortem pada hari raya Iduladha hingga selesainya pemotongan seluruh hewan kurban di Kota Makassar.
Baca Juga : Mengenal Hari Tasyrik dan Apa Saja Larangan serta Amalannya
“Post-mortem dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyembelihan telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebersihan dan kesehatan,” katanya.
Lanjutnya, pemeriksaan post-mortem juga bertujuan untuk mengidentifikasi adanya penyakit yang mungkin tidak terdeteksi pada pemeriksaan ante mortem. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
“Dengan adanya pemeriksaan ante mortem dan post-mortem yang ketat ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman, sehat, utuh dan halal kepada masyarakat yang akan melaksanakan kurban, sehingga proses ibadah dapat berjalan dengan khusyuk dan aman dari penyakit,” pungkasnya.
Baca Juga : DP2 Makassar Temukan Dua Ekor Hewan Kurban Terinfeksi Cacing Hati
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News