HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar segel tempat usaha, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Jumat (28/8/2024) kemarin.
Kasatpol PP kota Makassar Hasanuddin mengatakan, Penyegelan/Penutupan sementara tempat usaha tersebut karena penegakan Perda no 7 tahun 2021.
“Ini bentuk sigap Satpol PP menegakkan Perda,” tegasnya, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga : Wujudkan Low Carbon City, Pejabat Pemkot Makassar Belajar ke Kota Maniwa Jepang
Ia menjelaskan, Satpol PP Bidang Penegakan Perda telah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku usaha yang mengganggu.
“Banyak warga melapor kalau di sekitar rumahnya terganggu karena aktivitas pembakaran di pabrik yang disebabkan asap,” jelasnya.
Hasanuddin menjelaskan, pihaknya juga mengawal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang mengkaji secara tehnis, serta menemukan pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG.
Baca Juga : Danny Pomanto Sebut Dewan Pendidikan Berperan Ciptakan Generasi Unggul
“Kami (Satpol PP) langsung lakukan penyegelan/penutupan sementara Bidang PPUD dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea,” jelasnya.
“Disegel sampai waktu yang belum ditentukan,” tutupnya.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : Pemkot Makassar Keciprat 2.117 Kuota PPPK
Baca berita lainnya Harian.news di Google News