Logo Harian.news

Langgar Perda hingga Ganggu Warga, Satpol PP Makassar Segel Tempat Usaha di Perintis

Editor : Rasdianah Jumat, 30 Agustus 2024 19:37
Aktivitas penyegelan tempat usaaha yang melanggar Perda oleh Satpol PP Makassar. Foto: dok
Aktivitas penyegelan tempat usaaha yang melanggar Perda oleh Satpol PP Makassar. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar segel tempat usaha, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Jumat (28/8/2024) kemarin.

Kasatpol PP kota Makassar Hasanuddin mengatakan, Penyegelan/Penutupan sementara tempat usaha tersebut karena penegakan Perda no 7 tahun 2021.

“Ini bentuk sigap Satpol PP menegakkan Perda,” tegasnya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga : Wujudkan Low Carbon City, Pejabat Pemkot Makassar Belajar ke Kota Maniwa Jepang

Ia menjelaskan, Satpol PP Bidang Penegakan Perda telah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku usaha yang mengganggu.

“Banyak warga melapor kalau di sekitar rumahnya terganggu karena aktivitas pembakaran di pabrik yang disebabkan asap,” jelasnya.

Hasanuddin menjelaskan, pihaknya juga mengawal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang mengkaji secara tehnis, serta menemukan pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG.

Baca Juga : Danny Pomanto Sebut Dewan Pendidikan Berperan Ciptakan Generasi Unggul

“Kami (Satpol PP) langsung lakukan penyegelan/penutupan sementara Bidang PPUD dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea,” jelasnya.

“Disegel sampai waktu yang belum ditentukan,” tutupnya.

Penulis: Nursinta

Baca Juga : Pemkot Makassar Keciprat 2.117 Kuota PPPK

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda