HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar segel tempat usaha, di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Jumat (28/8/2024) kemarin.
Kasatpol PP kota Makassar Hasanuddin mengatakan, Penyegelan/Penutupan sementara tempat usaha tersebut karena penegakan Perda no 7 tahun 2021.
Baca Juga : PDAM Makassar Tambah Pasokan Air dan Perluas Jaringan untuk Wilayah Utara
“Ini bentuk sigap Satpol PP menegakkan Perda,” tegasnya, Jumat (30/8/2024).
Ia menjelaskan, Satpol PP Bidang Penegakan Perda telah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku usaha yang mengganggu.
“Banyak warga melapor kalau di sekitar rumahnya terganggu karena aktivitas pembakaran di pabrik yang disebabkan asap,” jelasnya.
Baca Juga : 49 Delegasi Mancanegara Akan Kunjungi Makassar, Losari hingga CPI Dibersihkan
Hasanuddin menjelaskan, pihaknya juga mengawal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang mengkaji secara tehnis, serta menemukan pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG.
“Kami (Satpol PP) langsung lakukan penyegelan/penutupan sementara Bidang PPUD dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea,” jelasnya.
“Disegel sampai waktu yang belum ditentukan,” tutupnya.
Baca Juga : Appi Buka Turnamen Padel IKAPTK Sulsel, Jadi Ajang Silaturahmi dan Hidup Sehat
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
