HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali menggalakkan aturan larangan parkir bahu jalan di jalan-jalan protokol di Kota Makassar. Hal ini terlihat, Jumat (19/4/2024), di ruas jalan AP Pettarani. Sedikitnya ada 16 kendaraan yang terjaring dalam operasi gabungan Disbub Makassar bersama Polrestabes Kota Makassar.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Makassar, Irwan Sampeang menjelaskan, sedkitnya ada 16 kendaraan yang terjaring oleh Dishub Kota Makassar, pada Jumat hari ini, termasuk kendaraan roda empat dan truck.
Baca Juga : Dari Lorong ke Ketahanan Pangan, Urban Farming Terus Diperluas di Makassar
“Adapun tindakan pada 16 kendaraan ini berupa penyegelan, dan rencananya ini akan terus berlangsung apabila para pengendara dan pengusaha ekspedisi yang ada di dalam kota Makassar tidak tertib dengan memarkir kendaraan miliknya di bahu jalan,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, dalam penyegelan ini pihaknya menggandeng satuan lalulintas dari Polrestabes Makassar.
“Selain menyegel, tindakan tilang langsung di tempat dilakukan oleh pihak Satlantas Polrestabes Makassar,” ujarnya.
Baca Juga : Proyek PSEL di TPA Manggala Digenjot, Gelontorkan 3 Miliar untuk 8 Hektare Lahan
Irwan berharap, bagi para pengendara dan pengusaha ekspedisi untuk disampaikan kepada sopirnya untuk tidak memarkir kendaraannya di kawasan jalan protokol yang ada di kota Makassar.
“Kami menghimbau agar tidak memarkir kendaraan dan truck kontainer di bahu jalan protokol yang ada di Makassar, termasuk di sepanjang jalan Teuku Umar,” tegas Kabid Perparkiran Dishub Kota Makassar itu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

