Logo Harian.news

Link Video Viral Ladang Sawit Ramai di X, Waspada Phishing

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 12 Maret 2026 14:58
Link Video Viral Ladang Sawit Ramai Diburu,Waspada Link Phishing || tangkaplayarTikTok
Link Video Viral Ladang Sawit Ramai Diburu,Waspada Link Phishing || tangkaplayarTikTok

Pakar Siber Ingatkan Bahaya Link Asing

Di balik fenomena viral  video Ibu Tiri Vs Anak Tiri tersebut, pakar keamanan siber mengingatkan adanya risiko serius bagi pengguna internet yang sembarangan membuka tautan.

Baca Juga : Ramai Link Video Viral Batang di Telegram, Polisi Peringatkan Ancaman Hukum dan Malware

Banyak link yang beredar ternyata tidak mengarah ke video yang dijanjikan, melainkan ke situs yang dirancang untuk menyebarkan program berbahaya.

Beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain:

1. Malware dan spyware
Tautan tertentu dapat memicu unduhan otomatis yang memasang perangkat lunak berbahaya di ponsel atau komputer pengguna.

Baca Juga : Bukan dari Indonesia! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Hoaks

2. Phishing data pribadi
Pengguna diarahkan ke halaman login palsu yang menyerupai platform media sosial untuk mencuri kata sandi dan data akun.

3. Aplikasi ilegal (APK bodong)
Sebagian situs meminta pengguna mengunduh aplikasi tambahan untuk membuka video. Aplikasi ini sering kali dirancang untuk mengambil data kontak atau pesan pribadi.

Ada Risiko Hukum Bagi Penyebar

Baca Juga : Video Sawit Viral Part 2 Ramai Dicari, Benarkah Ada?

Selain ancaman teknis, penyebaran konten yang melanggar kesusilaan juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan asusila dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukuman dalam regulasi tersebut mencakup pidana penjara hingga beberapa tahun serta denda dalam jumlah besar.

Selain UU ITE, para pelaku dalam video serta penyebarnya juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi

Baca Juga : Viral Mukena Pink: Warganet Buru Link Asli, Ternyata Hanya Ilusi Digital

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda