MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Caban Gowa Raya minta Korlantas Polri tertibkan pelanggar Lalu lintas di Minasa Upa-Hertasning, Batas Kota Makassar-Gowa.
Pelanggaran lalu lintas tentunya telah didalilkan sebagaimana perintah undang-undang. Demikian pula dalam penanganan dan penertibannya tentu ditujukan pada instansi terkait dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesa sesuai wilayah tugas masing-masing.
Pelanggar lalu lintas banyak terjadi di wilayah kota Makasaar-Gowa. Salah satunya di daerah Minasa Upa, Jln. Hertasning. Lawan arah tersebut sering mengakibatkan macet dan diduga dapat membahayakan pengendara lain dalam hal ini pengguna hak jalan.
Baca Juga : Polri Dibawah Menko Polkam, Begini Kata Pengamat
Direktur LKBHMI Cabang Gowa Raya, Iwan Mazkrib, menganggap sepertinya ini perkara rumit.
Iwan Mazkrib mengatakan bahwa “dari persoalan demikian tentunya ini harus ditertibkan oleh kepolisian terkait. Keluhan pengendara hak jalan pun harus diindahkan. Jangan sampai menunggu adanya korban Lakalantas,” katanya Sabtu (20/8) melalui rilisnya ke harianews.com.
Maka dari itu kami meminta polisi untuk menertibkan pelanggar lalu lintas tersebut. Kenapa harus Korlantas Polri? Karena kami anggap ini mungkin perkara rumit. Pelanggar lalu lintas dibiarkan berlarut-larut. Kan diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Tampakkan Keberpihakan Politik, Aktivis Pemuda Gowa Diharap Bisa Kedepankan Edukasi
“Kami tahu bahwa di Sulsel ada Polda dan Polres, namun sampai saat ini pun belum dirasakan penanganannya. Kalau pun LKBHMI diminta untuk menertibkan, maka kami siap. Tapi mungkin Korlantas Polri lebih solutif dalam hal penanganan yang lebih intens terkait persoalan ini,” tutupnya. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News