HARIAN.NEWS, SINJAI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, akhirnya memberikan tanggapan terkait kabar dugaan gratifikasi yang disebut-sebut melibatkan investor pabrik Porang di daerah tersebut.
Jebolan Perguruan Tinggi Australia itu menegaskan bahwa proses perizinan terhadap investor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya perlakuan istimewa atau praktik yang melanggar hukum.
Baca Juga : Aksi HMI MPO Sinjai Nyaris Ricuh, Soroti Dugaan Pungli hingga Penimbunan BBM
“Semua investor yang akan masuk di Sinjai, termasuk pabrik Porang, mendapatkan pelayanan yang sama. Kami tidak membenarkan adanya gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa setiap tahapan perizinan telah melalui prosedur verifikasi teknis lintas OPD, serta transparan dan dapat diakses publik. Pihaknya mengaku siap jika aparat penegak hukum ingin memeriksa dokumen perizinan yang dimaksud.
Perizinan industri pengolahan Porang ini, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten, Sinjai, melainkan Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Baca Juga : Kasus SPAM di Sinjai Menanti Waktu, Siapa TAPD yang Bakal Jadi Tersangka?
Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berikan kata mantan Kabag Hukum Pemkab Sinjai itu, hanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yakni lokasi investasi, dimana lokasi tersebut sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Sinjai, yang masuk pada Zona Industri.
Selain, itu Pemkab juga kelak akan berikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jika telah memiliki Persetujuan Lingkungan, yang akan diterbitkan Pemerintah Provinsi.
Terpisah, melalui seluler, Musadaq
singkat menyampaikan, meminta Pemkab Sinjai tidak diskriminasi memberikan perlakuan anak emas terhadap pekerja media untuk informasi transparansi.
Baca Juga : Pemkab Sinjai dan PT Semen Tonasa Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi RDF
Dirinya juga berharap ada penyegaran total pola komunikasi kehumasan Pemkab ke publik.
“Pemkab harus lebih terbuka dan memberikan akses informasi secara merata kepada seluruh pewarta.
Timbulnya polemik perijinan investor,lantaran pola komunikasi kehumasan Pemkab Sinjai yang tidak terbuka.
Baca Juga : Pengamat Ingatkan Pemkab Sinjai Tidak Tambah Derita Warga dengan Naikkan PBB
Transparansi adalah kunci menjaga hubungan baik antara pemerintah dan insan pers tanpa menimbulkan gejolak yang berdampak ke publik. ” Perlakuan yang tidak adil akan berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan,” singkatnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

