HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket penyetaraan milik Gibran Rakabuming saat pencalonannya di Pilpres 2024 lalu tidak sah.
Baca Juga : Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, PDIP Komentar Ini
Amar putusan MA tersebut dibacakan 30 Oktober 2026 dan dikonfirmasi HM Subhan sebagai pihak penggugat dalam perkara tersebut.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA, tanggal 30 Oktober 2026 terhadap proses nomor 742/K/TUN 2026, amar putusannya kabul kasasi,” ungkap Subhan.
Dalam gugatannya Subhan mengajukan 3 pentitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, Suket penyetaraan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Baca Juga : Saat Gibran Sarankan Bawa Bekal Makanan, Bukan MBG
Turut menginformasikan pada publik terkait putusan MA tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang juga kolega penggugat.
“Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket penyetaraab Pendidikan Gibran diputuskan kabul,” ujar Denny Indrayana di akun Instagram resminya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
