Logo Harian.news

Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, PDIP Komentar Ini

Editor : Dodi Budiana Sabtu, 31 Oktober 2026 18:19
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram: @hasto_kristiyanto.m.m)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram: @hasto_kristiyanto.m.m)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming tidak sah sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024, mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Partai berlambang kepala banteng tersebut menyinggung peluang hak angket di parlemen, yang memerlukan dukungan partai lainnya.

Baca Juga : MA Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam keterangannya usai acara konsolidasi internal tertutup DPD PDIP Provinsi Lampung, 30 Oktober 2026. Mengatakan partainya tidak dapat berjalan sendiri, terkait wacana hak angket.

“Kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian, kami hanya punya 110 kursi,” ungkapnya.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif.
.

Baca Juga : Saat Gibran Sarankan Bawa Bekal Makanan, Bukan MBG

Ia percaya partai-partai lain dapat turut merasa peduli dengan persoalan ijazah Wapres saat ini tersebut.

“Kami meyakini partai-partai lain juga mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.

Ia menegaskan persoalan terkait Suket penyetaraan ijazah Gibran yang saat ini menjadi Wapres RI telah menjadi persoalan bangsa, hingga perlu ditanggapi bersama.

Baca Juga : Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di RS Siloam Jakarta

“Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan Partai A, Partai B, Partai PDIP, ini persoalan kita semua, ” tegasnya.

Hasto menerangkan jika persoalan tersebut tidak segera diatasi maka akan menciptakan krisis moral, krisis keteladanan yang berkepanjangan.

Diketahui, MA telah resmi mengabulkan kasasi gugatan dugaan melawan hukum terhadap Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wapres Gibran Rakabuming. Melalui amar putusannya, MA menegaskan Suket tersebut tidak sah.

Baca Juga : Husniah vs Panggung Politik: Ketika Seorang Bupati Perempuan Memilih Melawan, Bukan Tunduk

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : DODI BUDIANA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda