HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 3 orang tersangka kasus penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik dan ilegal acces.
Salah satu dari tiga tersangka yang menjadi sorotan tersebut yakni mantan Kapolri, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta
Informasi penetapan tersangka Listyo Sigit Prabowo tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Komjen Asep Safrudin.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden RI,” lanjutnya.
Baca Juga : 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Diantaranya Investor Asing
Ia menjelaskan selain presiden, diduga para tersangka tersebut melakukan penyadapan terhadap beberapa tokoh pejabat lainnya hingga jurnalis.
“Pejabat negara, Tokoh-tokoh politik kemudian media, tokoh Ormas, LSM dan para pengusaha, ” jelasnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal mulai 2025 hingga 2026, penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum.
Baca Juga : Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Berompi Oranye
Polri menegaskan kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan, tidak seperti yang dilakukan oleh para tersangka.
Kabar penetapan Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal tersebut mencuri perhatian publik tanah air, di tengah sang mantan Kapolri tersebut belum lama menduduki kursi jabatan barunya di Istana sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
