HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Industri keuangan syariah didorong untuk mengubah pendekatan bisnis dengan menempatkan kebutuhan konsumen sebagai dasar pengembangan produk dan layanan. Inovasi tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga harus memiliki daya saing dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan industri keuangan syariah perlu beradaptasi dengan perubahan perilaku dan preferensi konsumen.
Hal tersebut disampaikan dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.
Menurutnya, pengembangan produk keuangan syariah harus berangkat dari kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperluas penggunaan layanan keuangan syariah sekaligus meningkatkan daya saing industri.
Hernawan juga menyoroti belum seimbangnya perkembangan industri halal nasional dengan pemanfaatan layanan keuangan syariah.
Padahal, pertumbuhan ekonomi halal membutuhkan dukungan pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang terhubung dengan aktivitas usaha. Karena itu, industri keuangan syariah perlu memperkuat keterlibatannya di sepanjang rantai nilai halal.
Keterhubungan tersebut mencakup dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha, pengembangan investasi, hingga penyediaan layanan transaksi yang sesuai dengan karakteristik bisnis halal.
“Pengembangan keuangan syariah harus memperhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen sebagai dasar inovasi produk dan model bisnis,” menjadi salah satu penekanan dalam forum tersebut.
Hernawan menjelaskan, penguatan ekosistem keuangan syariah membutuhkan tiga pilar utama. Pertama, industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif. Kedua, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil. Ketiga, dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar tersebut diharapkan berjalan beriringan untuk memperluas kontribusi keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Di tengah tantangan ekonomi global, posisi Indonesia dalam industri keuangan syariah internasional juga menunjukkan perkembangan. Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.
IIFC 2026 menghadirkan sejumlah pembicara internasional dan nasional untuk membahas penguatan ekosistem keuangan syariah, permintaan dari sektor ekonomi halal, ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan.
Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.
Melalui forum ini, OJK mendorong industri keuangan syariah agar semakin responsif terhadap kebutuhan konsumen dan mampu memperkuat keterhubungan antara sektor keuangan dengan aktivitas ekonomi halal.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
