Logo Harian.news

Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

Editor : Dodi Budiana Rabu, 04 November 2026 09:12
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Instagram)
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Instagram)

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Usai resmi ditetapkann sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal acces. Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Kabar penahanan Listyo Sigit Prabowo tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

“Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ungkap Komjen Asep Safrudin.

Dalam kasus tersebut, selain Listyo, 2 tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Eko Hadi Santoso (EH).

Hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus yang mencuri perhatian banyak publik tersebut. Saat konferensi pers digelar, belum dijelaskan secara detail terkait peran dari masing-masing yang menjadi tersangka tersebut.

Baca Juga : 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Diantaranya Investor Asing

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” kata Asep.

Asep mengatakan, pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka tersebut cukup mengejutkan banyak publik di tanah air, di saat ia belum lama dipercaya presiden menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan di Istana.

Baca Juga : Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Berompi Oranye

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : DODI BUDIANA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda