Logo Harian.news

Masa Jabatan: Satu, Dua, Tiga dan ‘Plus’

Editor : Redaksi Senin, 19 Desember 2022 14:35
Ridha Rasyid, Pemerhati Pemerintahan.
Ridha Rasyid, Pemerhati Pemerintahan.
APERSI

OPINI

Oleh : Ridha Rasyid
(Pemerhati Pemerintahan)

Baca Juga : Kekuasaan untuk Rakyat

HARIAN.NEWS – Hampir setiap negara mengalami hal sama terkait  masa jabatan. Menentukan preriodisasi kekuasaan pada jabatan tertentu, khususnya dalam pemerintahan selalu menimbulkan diskusi yang tak pernah berakhir. Pro dan kontra tentang  rentang waktu kekuasaan itu dijalankan adalah  sesuatu yang selalu menarik dibicarakan. Betapa tidak, kekuasaan itu ibarat candu  yang membuat ketagihan dan diliputi “kebahagiaan” bagi siapa saja yang berada di sana. Kekuasaan itu seperti magnet yang dapat menarik apa saja dan yang jauh sekalipun akan mendekat akibat daya rariknya yang kuat. Sehingga, orang yang sedang berkuasa itu akan terus berupaya mempertahankannya betapapun cara yang akan dilakukannya “menabrak” norma.

Oleh karena kekuasaan yang cenderung kepada otoritarian sulit atau bahkan enggan turun dari singgasananya. Dengan berbagai dalih pembenaran untuk memberi legitimasi atas kekuasaan yang ingin direngkuh selamanya. Kekuasaan sesungguhnya berseberangan dengan demokrasi.

Bahwa demokrasi adalah metode untuk meraih kekuasaan itu adalah satu sisi pemahamannya.  Di sisi lainnya, demokrasi itu “memurnikan” kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. Maka, ketika kekuasaan itu berlangsung tanpa batas, menjadi lawan dari demokrasi itu.

Baca Juga : Menuju Gowa Mapan: Alur Pikir Alimuddin Tiro

Dalam tulisan ini, secara spesifik ingin memberi ulasan singkat terkait masa jabatan dalam pemerintahan, mulai Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota. Dengan asumsi bahwa sinyalemen yang berkembang saat ini  ada yang menginginkan satu periode, dua periode atau bahkan merubah konstitusi dengan membolehkan lebih dengan ketentuan melalui referendum. Menanyakan dan memintakan  persetujuan rakyat.

Satu Periode

Dalam konstitusi kita, UUD 45 Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Dari pasal ini menegaskan bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode. Tidak ada peluang atau celah yang memungkinkan penambahan masa jabatan tersebut.

Namun, pertanyaan kemudian, dari sudut pandang yang berpendapat satu periode saja,  apakah efektif. Mengapa?  Semua orang dapat menyaksikan bahwa pemerintahan yang efektif itu hanya berjalan tidak lebih tiga tahun saja, sisanya adalah mempersiapkan diri untuk maju kembali pada pemilihan berikutnya, atau periode keduanya.

Sehingga terjadinya kecabangan pikiran sudah tidak fokus untuk benar benar menjalankan kekuasaan  itu selama lima tahun. Konsentrasinya terpecah untuk kelanggengan kekuasaan berikutnya. Ini cara pandang yang positif agar setiap calon pemimpin  tidak berfikir untuk maju lagi dalam pemilihan berikutnya. Contoh dekatnya di Philipina. Saru periode. Untuk menerapkan ini, tentu harus ada amademen konstitusi. Jadi benang merah dari  pemikiran satu periode itu adalah efektivitas  pelaksanaan kekuasaan.

Dua Periode

Lain halnya dengan  yang sedang berlaku saat ini, di mana memungkinkan untuk  sampai dua periode, tetapi  cara pelaksanaannya perlu diperbaiki. Maksudnya, demi efektivitas dan menghilangkan kesan tahun politik, sehingga Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota  yang akan maju kembali berhenti dari jabatannya dan diisi oleh careteker atau pejabat yang akan menyelesaikan periode tersisa dari masa jabatannya. Sebenarnya, untuk Bupati dan Walikota sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2009 lalu, tetapi kembali diberlakukan bahwa tidak perlu mengundurkan diri. Cukup cuti di luar tanggungan negara.

Sementara untuk Gubernur akan di bahas secara khusus pada lain kesempatan. Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah dan fungsi koordinator antar daerah di tingkat propinsi, maka seyogyanya tidak perlu ada pemilihan. Oleh karena  jabatan Gubernur itu bukan jabatan kekuasaan tapi semata mata sebagai fungsi koordinator dan pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, desentralisasi,  dekonsentrasi.

Oleh karenanya yang perlu dibenahi adalah mekanisme pemilihan bagi pejabat yang akan maju kembali dalam pemilihan berikutnya. Agar efisiensi dan efektivitas  pelaksanaan kekuasaan berjalan sebagaimana mestinya. Sejatinya, penetapan dua periode dimaksudkan agar penguasa dapat menyelesaikan  tahapan perencanaan program dan kebijakannya sebagai penjabaran dari visi dan misinya. Ada  kesempatan untuk melanjutkan dan menuntaskan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Namun,  dinamika politik disekelilingnya sehingga ikut memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan  dan kemasyarakatan.

Satu Periode Plus

Pemikiran anyar  yang berkembang pula, bahwa kekuasaan itu cukup satu periode dengan penambahan durasi waktunya. Ada yang mengusulkan 6 tahun hingga 8 tahun. Ini  adalah gagasan yang cukup  baik dan positif. Dengan dasar pertimbangan bahwa durasi waktu yang cukup lama ada peluang dan kesempatan untuk secara leluasa mengakselerasi rencana rencana yang telah dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknya dapat tercapai. Usulan pemikiran ini  berlaku pada pemilihan Presiden, Bupati  dan Walikota. Tidak menyebutkan Gubernur dalam hal ini, semata mata didasari bahwa jikalau saja Gubernur tidak perlu dipilih melalui mekanisme pilkada. Cukup di tunjuk oleh Preisden atas usulan DPRD setempat.

Sekiranya satu periode dengan durasi waktu yang ditambah dapat diwujudkan dengan amandemen konstitusi , merupakan satu langkah yang konkret dalam pengembangan demokrasi dapat dimanifestasikan. Sebabnya  adalah, demokrasi dapat berlangsung dengan baik bilamana  memenuhi tiga pilar, yakni kemapanan ekonomi  rakyat, pendidikan bermutu dan merata serta keadilan hukum dapat ditegakkan. Ketika demokrasi itu ingin diterapkan, sesungguhnya tidak  mempersoalkan periodisasi masa jabatan, tetapi lebih mengarah pada berjalan dan berlanjutnya  kedaulatan itu oleh rakyat. Rakyat  tidak dalam posisi yang pragmatis. Hanya dibutuhkan ketika ada pemilu dan pilkada. Ketika sudah selesai, rakyat hanya sebagai objek pelengkap yang mengalami penderitaan selama periode kekuasaan itu berlangsung.

Tiga Periode?

Ini  hanya dapat berlangsung dengan dua cara. Pertama adalah merubah konstitusi melalui mekanisme sidang Umum MPR , tetapi harus diingat bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sehingga, untuk sebagai cerminan dari kehendak rakyat, DPR, DPD dan MPR harus melakukan sidang Istimewa. Atau mengeluarkan Dekrit Presiden.  Hanya saja konsekuensi dari  Dekrit Presiden resikonya  besar. Baik secara politik dan juga keamanan. Dari pengalaman sejarah bangsa ini memberi pelajaran bahwa cara cara yang tidak konstitusional  atau seolah olah konstitusional  tetapi tidak demokratis akan melahirkan korban dan penderitaan rakyat. Olehnya itu perlu dikesampingkan.

Kesimpulan

Masa jabatan menunjukkan waktu kekuasaan itu dapat dilaksanakan atau rentang waktu yang diberikan atau ditentukan untuk melaksanakan kekuasaan itu secara seksama, efektif dan efisien. Masa jabatan yang diisi dengan berbagai rencana kegiatan, program dan kebijakan diselenggarakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang undangan banyak ditentukan oleh komitmen dan kompetensi dari aparatur yang menjalankannya.

Masa jabatan itu dapat dikatakan berhasil jika pemimpin dapat mengatur secara apik tahapan tahapan penyelenggaraan pemerintahan,  pembangunan dan kemasyarakatan  secara baik dan terstruktur dan sistematis serta massif  untuk memperoleh hasil terbaik yang dapat dirasakan oleh rakyat. Bahwa masa jabatan itu tidak hanya menghitung kuantitas  atau jumlah waktu yang dibutuhkan tetapi lebih kepada cara yang mana yang dapat ditempuh dengan hasil maksimal dapat diraih.

Masa jabatan identik pendewasaan diri  seorang pemimpin untuk memanfaatkan kesempatan berbuat sebanyak banyaknya dan sebaik baiknya demi mewujudkan kebutuhan dan kepentingan rakyat. Memaknurkan rakyat adalah  muara dari penyelenggaraan kekuasaan itu dapat dinilai secara positif. Kekuasaan membuka peluang dan secara sah diperkenankan untuk bekerja dalam kerangka memenuhi  kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok apatahlagi  “menggemukkan” oligarki. Bukan itu tujuan hadirnya pemerintahan yang berkuasa.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda