HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah resmi menghentikan sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 ini juga mencabut insentif harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi. Langkah tersebut diklaim mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3 triliun.
Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026, MBG Dihentikan Total
Baca Juga : Resmi! Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN, Said Iqbal Penasihat Presiden
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa program MBG tidak akan didistribusikan selama libur sekolah yang berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Keputusan ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika MBG tetap disalurkan dalam bentuk paket makanan kering selama masa liburan.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujar Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (18/6/2026).
Penghentian ini berlaku menyeluruh, tidak hanya bagi peserta didik tetapi juga kelompok nonpeserta didik yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (kelompok 3B). Bahkan, SPPG dilarang menggunakan seluruh fasilitasnya untuk keperluan apa pun selama periode libur.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Dashboard MBG Terbuka, Guru Bisa Lapor Menu Bosen
27.820 SPPG Kehilangan Insentif Rp6 Juta per Hari
Selama ini, setiap SPPG menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi unit yang belum beroperasi secara penuh karena jumlah penerima manfaat belum mencapai kapasitas maksimal 3.000 orang. Skema insentif *flat* ini dinilai kurang tepat karena tidak mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.
“Dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” tegas Agustina.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG
Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia.
Efisiensi Anggaran Fantastis: Rp3 Triliun Lebih
Dengan asumsi penghentian insentif selama 18 hari masa libur, BGN memperkirakan efisiensi anggaran mencapai angka yang fantastis. Perhitungannya: 27.820 SPPG × Rp6 juta × 18 hari.
Baca Juga : Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Jadi Pilar Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
