HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Akhirnya polemik pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diputuskan ditunda ke Oktober, membuahkan kabar yang lebih baik.
Putusan terbaru, pengangkatan CASN bakal dipercepat. Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka akan diangkat paling lama Juni 2025.
“Pertama, pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, imbuh Prasetyo, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kemenpan RB mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK tahap I dan tahap II dilaksanakan serentak Maret 2026.
Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Aba Subagja mengatakan, pengangkatan secara serentak ini bertujuan agar seluruh CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa mulai bekerja pada waktu yang sama.
“Jadi mereka teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” imbuhnya.
Namun, kebijakan ini diprotes oleh para CASN 2024 yang telah lolos. Sebab, sebagian dari mereka telah resign dari perusahaan lama.
Baca Juga : 3.501 Peserta PPPK Sinjai Bersaing, Ini Pesan Bupati
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
