Logo Harian.news

Mensesneg: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025

Editor : Rasdianah Senin, 17 Maret 2025 20:42
Tenaga PPPK Makassar saat dikukuhkan di lapangan Karebosi Makassar, belum lama ini. Foto: HN/Sinta
Tenaga PPPK Makassar saat dikukuhkan di lapangan Karebosi Makassar, belum lama ini. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Akhirnya polemik pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diputuskan ditunda ke Oktober, membuahkan kabar yang lebih baik.

Putusan terbaru, pengangkatan CASN bakal dipercepat. Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka akan diangkat paling lama Juni 2025.

“Pertama, pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, imbuh Prasetyo, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.

“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK tahap I dan tahap II dilaksanakan serentak Maret 2026.

Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan RB Aba Subagja mengatakan, pengangkatan secara serentak ini bertujuan agar seluruh CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa mulai bekerja pada waktu yang sama.

“Jadi mereka teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” imbuhnya.

Namun, kebijakan ini diprotes oleh para CASN 2024 yang telah lolos. Sebab, sebagian dari mereka telah resign dari perusahaan lama.

Baca Juga : 3.501 Peserta PPPK Sinjai Bersaing, Ini Pesan Bupati

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda