HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, membeberkan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar penerima fasilitas utang UMKM.
“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman dalam keterangannya dikutip dari laman kumparan, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga : Wabup Gowa Dorong Pelaku UMKM Bawa Produk ke Pasar Ekspor
Maman menjelaskan, kriteria pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang adalah mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
Kriteria ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. ”Kriteria pertama, maksimal piutang adalah Rp 500 juta,” kata Maman.
Kemudian kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
Baca Juga : Sentuh Pelaku Usaha Secara Nyata, Pemkab Jeneponto Validasi Data UKM
Selanjutnya, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
Maman mengatakan pemerintah menjatahkan penghapusan piutang kepada 1 juta UMKM. Di saat yang sama, pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Informasi penting disajikan secara kronologis.
“Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” kata Maman.
Baca Juga : Usung Go Green, MCN 2026 Gandeng Komunitas Lingkungan dan 85 UMKM
Selain itu, tidak diperlukan lagi agunan bagi penerima KUR di bawah Rp 100 juta dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.
”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.
Maman juga menekankan Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard. Tujuannya agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan. Meskipun di sisi lain, Maman juga tidak menampik kebijakan ini sangat baik.
Baca Juga : GMTD Bangun Ekosistem Sosial-Ekonomi Lewat Program “Jumat Berbagi”
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

